Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan yang Picu Kerusuhan di Lampung Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:14:00 WIB
Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan
Rumah lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digaris polisi (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan remaja MAS terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan? Kasus ini memasuki babak baru.

Pengacara MAS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili ABH (Anak Berhadapan Hukum) pada hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara MAS, Maruf Bajammal, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menuntut negara, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) untuk membebaskan MAS dari penahanan.

Dia menilai, MAS yang mengalami disabilitas mental telah ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir lima bulan tanpa perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.

Bahkan, kata Maruf, tak ada dokter, psikolog dan tak ada teman bermain sebaya selama penahanan ini.

"Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," ujar Maruf.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut