Kasus Sengketa Lahan, Kantor DPP Hanura Disegel Polisi
Terpisah, Direktur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan terkait penyegelan gedung kantor DPP Hanura.
"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Dia menjelaskan, penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto. Melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan terdapat tindak pidana yakni memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq