Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Kali Cakung, Tenggelam saat Hendak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Kasus Pencabulan Anak di Cilincing, RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa

Jumat, 14 April 2023 - 14:14:00 WIB
Kawal Kasus Pencabulan Anak di Cilincing, RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Jumat (14/4/2023). Tujuannya ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
 
"Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ketiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina saat ditemui di lokasi, Jumat (14/4/2023).

"Kami tadi juga sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan. Nanti masuk ke dalam tuntutan JPU harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual," imbuh dia.

Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat.

"Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut