KCI Tangkap Pelempar Batu ke KRL di Bogor, bakal Diproses Hukum
Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:01:00 WIB
“Rangkaian CLI-125 harus ditarik dari operasional selama tiga hari untuk menjalani proses perbaikan kaca yang rusak,” kata dia.
Menurut Joni, begitu laporan diterima, petugas pengamanan KAI Commuter langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, Joni mengingatkan bahwa pelaku pelemparan bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin