Kebijakan Baru PPDB, Usia Jadi Kriteria Daftar Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Setelah zonasi, faktor usia menjadi penentu siswa bisa mandaftar sekolah.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan latar belakang kebijakan tersebut karena banyak menemukan siswa miskin tak lolos mendaftar sekolah negeri. Salah satu penyebabnya karena kalah prestasi.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Nahdiana mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.
Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.