Kebijakan Baru PPDB, Usia Jadi Kriteria Daftar Sekolah
Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," ucapnya.
Dengan aturan baru tersebut, maka kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
Sementara itu, terdapat empat Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
"Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru," kata Nahdiana.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq