Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga Kamera Perusahaan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:50:00 WIB
Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga Kamera Perusahaan
Barang bukti peralatan perusahaan (dok. Polsek Tambora)
Advertisement . Scroll to see content

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.

Akibat judi online, WMZ memiliki utang puluhan juta. Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan itu.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Putra.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut