Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga Kamera Perusahaan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:50:00 WIB
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.
Akibat judi online, WMZ memiliki utang puluhan juta. Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan itu.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Putra.
Editor: Reza Fajri