Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB
Minggu, 03 Oktober 2021 - 10:21:00 WIB
Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.
”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 670 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat