Kejati DKI Jakarta Selidiki Dugaan Mafia di Pelabuhan Tanjung Priok
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu.
"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ujarnya.
Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," katanya.
Editor: Ahmad Antoni