Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Askrindo, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:17:00 WIB
Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Askrindo, Rugikan Negara Rp170 Miliar
Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus korupsi di PT Askrindo. Mereka merugikan negara sekitar Rp170 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," tutur Syarief.

Selain itu, AKW juga memerintahkan analis melakukan kajian kelayakan diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Dari situ, diduga AKW menerima dana Rp200 juta dari AR. 

Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.

DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta karena memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut