Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun
SERANG, iNews.id - Seorang guru ngaji berinisial NF (48) tega mencabuli anak muridnya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Perbuatan keji tersebut dilakukan karena alasan tidak dapat menahan nafsu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 1 April 2022 lalu.
Yudha menjelaskan, kecurigaan orang tua korban muncul ketika melihat gerak-gerik pelaku. Orang tua korban pun kemudian memutuskan melihat kamera CCTV yang ada rumah.
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," paparnya, Selasa (12/4/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ungkap Yudha.