Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 32 Titik di Cikande Serang Terkontaminasi Cesium 137
Advertisement . Scroll to see content

Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun

Selasa, 12 April 2022 - 10:32:00 WIB
Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun
Keji, Guru Ngaji di Serang Cabuli Murid Berumur 10 Tahun (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pelaku bahkan sudah lima kali melakukan tindakan jahat itu.

“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha.

Terkait motifnya, Yudha mengungkapkan NF tak kuasa menahan nafsunya sehingga terjadi hal demikian. "Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” katanya.

Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut