Kemas Ulang dan Kurangi Takaran MinyaKita, Pria di Bogor Kantongi Rp600 Juta per Bulan
Dalam kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti, yakni 2 buah mesin curah untuk mengemas MinyaKita, 8 tangki dengan kapasitas 100 liter, 4 drum, 400 minyak siap edar dan lainnya.
"Saat ini sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan diedarkan ke mana saja," ujar dia.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produsen MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.
Editor: Puti Aini Yasmin