Kemasan Abon Lele dan Teri Medan Diisi Narkoba, Sindikat Ini Diringkus
"Dari sana kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR di salah satu apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus kemasan abon lele yang berisi sabu 2,7 kg, 9 bungkus kemasan abon lele berisi ekstasi 11.430 butir, serta 5 bungkus kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil.
Menurut Argo, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pengedar berinisial MG, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Selain MG, polisi juga menetapkan DPO seorang lainnya HONG yang diduga berperan sebagai perekrut.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya yakni AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka diringkus di hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Jadi ada 11 tersangka yang kita amankan berkaitan narkotika sabu dan ekstasi. Ini merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta yang modusnya mengemas narkoba menggunakan bungkus abon lele dan teri kering medan," kata dia.
Menurut Argo, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Zen Teguh