Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online
Menurutnya, penerbitan stiker berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Di Pergub 88/2019 yang baru ditandatangani oleh Pak Gubernur itu di pasal 4 ayat 1 huruf N itu ada bahasa: ‘Dan atau diskresi petugas Polri’. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," kata dia.
Sayangnya harapan ini tidak mudah terwujud. Polri memberikan sinyal tidak akan mengeluarkan stiker khusus untuk mengecualikan keberadaan taksi online.
"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Terkait pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi Senin (9/9/2019).
Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.