Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran
Advertisement . Scroll to see content

Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online

Selasa, 10 September 2019 - 05:00:00 WIB
Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online
Petugas Polda Metro Jaya menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penerbitan stiker berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Di Pergub 88/2019 yang baru ditandatangani oleh Pak Gubernur itu di pasal 4 ayat 1 huruf N itu ada bahasa: ‘Dan atau diskresi petugas Polri’. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," kata dia.

Sayangnya harapan ini tidak mudah terwujud. Polri memberikan sinyal tidak akan mengeluarkan stiker khusus untuk mengecualikan keberadaan taksi online.

"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Terkait pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dihubungi Senin (9/9/2019).

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut