Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran
Advertisement . Scroll to see content

Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online

Selasa, 10 September 2019 - 05:00:00 WIB
Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online
Petugas Polda Metro Jaya menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan ganjil genap diterapkan pada 16 ruas jalan di Jakarta. Dengan demikian saat ini secara keseluruhan terdapat 25 jalan yang diberlakukan. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Berikut ruas jalan diterapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Sisingamangaraja.
6. Jalan Panglima Polim.
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto.
9. Jalan Balikpapan.
10. Jalan Kyai Caringin.
11. Jalan Tomang Raya.
12. Jalan Pramuka.
13. Jalan Salemba Raya.
14. Jalan Kramat Raya.
15. Jalan Senen Raya.
16. Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

17. Jalan Medan Merdeka Barat.
18. Jalan MH Thamrin.
19. Jalan Jenderal Sudirman.
20. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
21. Jalan Gatot Subroto.
22. Jalan Jenderal MT Haryono.
23. Jalan HR Rasuna Said.
24. Jalan DI Panjaitan.
25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut