Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Curhat Pengemudi Taksi Online
JAKARTA, iNews.id – Perluasan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota berlaku efektif mulai Senin (9/9/2019). Kebijakan ini pun kembali diprotes pengendara taksi online karena dianggap merugikan mereka.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Orkasi) Fahmi Maharaja mengatakan, keinginan taksi online melintas di ruas yang terkena ganjil genap sampai sekarang belum diterima Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Wacana menerbitkan stiker khusus juga belum terealisasi.
Orkasi mendesak agar stiker khusus angkutan daring ini diterbitkan. Jika tidak, mereka akan merugi karena wilayah operasi menjadi semakin sempit.
"Kami mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan teman-teman (driver). Karena kalau taksi online terdampak aturan ganjil genap, itu urusannya perut. Mereka yang biasanya bisa narik full dalam hari-hari kerja itu kan akhirnya sekarang cuman sehari narik, sehari libur," kata Fahmi di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Fahmi berharap kepolisian tak berlarut-larut menggodok aturan mengenai penggunaan stiker khusus taksi online ini. Diharapkan dalam pekan ini stiker itu sudah terbit.