Kena Tilang Polisi di Puncak, Anggota Dishub Bekasi Disanksi
BEKASI, iNews.id - Anggota Dishub Bekasi terkena tilang petugas Satlantas Polres Bogor pada Jumat (31/12/2021). Saat itu, anggota tersebut sedang melakukan pengawalan di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan tersebut dilakukan oleh anggota atas nama Dede Fahrudin. Atas kejadian tersebut, Dede yang sudah melanggar protokol tetap dan juga sudah mengakui bersalah dikenakan sanksi pembinaan.
“Karena non ASN ada Perwal Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembinaan TKK yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (03/01/2022).
“Sekarang (petugas dipindah) dari bidang Dalops ke Staf Bidang Umum dan Kepegawaiaan perhari ini,” katanya lagi.
Dadang menjelaskan, saat itu anggota Dishub Dede melakukan pengawalan karena nuraninya membantu. Menurutnya, pengawalan yang seharusnya merupakan tupoksi dari kepolisian sehingga, harus melakukan koordinasi dengan pihak polisi.