Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang Melintas Jakarta
Jumat, 02 Agustus 2019 - 10:38:00 WIB
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulisnya.
Anies juga meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," kata Anies.
Editor: Djibril Muhammad