Kepala Daerah Langgar Prokes Bisa Dicopot, Bima Arya: Tidak Mudah karena Dipilih Rakyat
Sejauh ini, dia menilai koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait sudah baik dalam dalam penanganan covid-19. Menurutnya dalam masalah protokol kesehatan terkait beberapa kegiatan Habib Rizieq disinyalir dibumbui politik.
"Kalau bicara covid-19 saja menurut saya koordinasinya baik. Tapi kektika campur aduk politik ini yg membuat situasinya berbeda. Ya ini kan fenomena Habib Rizieq ini ada politik di situ sudah pasti. Bukan hanya sekadar protokol kesehatan, itu ada politik di situ. Ini yang membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," ujarnya.
Dia mengatakan kepala daerah seharusnya bertindak atau menentukan langkah bukan karena politik. Bima yakin adanya pencopotan sejumlah pejabat imbas pelanggaran protokol kesehatan bukan karena politik.
"Apapun alasannya itu ikhtiar maksimal supaya tidak terjadi kerumunan. Saya tidak menyebut pencopotan pejabat karena politik. Tapi secara keseluruhan fenomena Habib Rizieq ini ada muatan politiknya, muatan politiknya besar," katanya.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam instruksi yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu memiliki Pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dapat dicopot dari jabatannya.
Editor: Rizal Bomantama