JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Adapun dalam jumpa pers kali ini, Polda Metro Jaya menghadirkan para tersangka.
Pantauan MNC di lokasi, sebanyak tiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.
Imam Besar Al-Azhar Ungkap Palestina Capai Tingkat Ketidakadilan yang Tak Memungkinkan Netralitas
Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Para tersangka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.
"Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Juli 2019," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Punya Tubuh Seksi, Ini Deretan Artis Cantik yang Sering Dicap Bandel oleh Netizen
Nirina menjadi korban penggelapan. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia, dia sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.