Keponakan Ternyata Buat Skenario Tutupi Kasus Pembunuhan Pamannya, Cerita Korban Pergi ke Bali
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:59:00 WIB
Skenario itu sempat disampaikan kepada tersangka berinisial NA. Dia menyetujui skenario itu paling tepat.
"Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui NA," kata Titus.
Diketahui, polisi menetapkan FA sebagai tersangka kasus pembunuhan. Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati kerap diperlakukan kasar.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan NA sebagai tersangka kedua yang berperan membantu FA membuang jasad korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat