Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!

Kamis, 09 Januari 2025 - 19:07:00 WIB
KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!
potongan gambar memperlihatkan pagar laut di Tangerang melanggar hukum (Screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," tutur dia.
 
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan akan mencabut pagar laut karena tidak mengantongi izin. KKP pun telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

Hasilnya menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti juga telah melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut