Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!
Advertisement . Scroll to see content

KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Senin, 05 Juli 2021 - 22:33:00 WIB
KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Langsung mohon diberikan keterangan bahwa kami badan usaha ini bergerak di bidang ini dan namanya ini. Daftar namanya ini lengkap alamat domisili, NIK, nomor telepon," tuturnya.

Untuk ketentuan 50 persen, dia mengatakan nanti ada pengawasan internal dari pihaknya. Hasil dari KLBI itu berupa surat dari perusahaan yang diberikan kepada karyawannya.

"Iya surat keterangan. Itu teknis perusahaanlah seperti apa. Intinya dari Disnaker kita memberikan kemudahan. Karena mensiasati Jakevo nih APINDO komplain tidak bisa," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut