KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Hal itu dilakukan karena situs yang digunakan untuk membuat STRP.
"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Dia pun menjelaskan cara mengajukan KLBI sebagai solusi sementara STRP tidak dapat diakses.
"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucapnya.