Komplotan Polisi Gadungan Resahkan Warga Jakbar, Tuduh Korban Pakai Narkoba
Usai diberhentikan, para pelaku kemudian mengaku dari pihak kepolisian dan langsung menggeledah barang bawaan korban. Syafri menyebut, mereka juga menuduh korban sebagai pelaku narkotika.
"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan ID card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri.
Kemudian, lanjut Syafri, korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi, namun para pelaku tidak menyebutkan kantor polisi mana yang dimaksud.
"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri," beber Syafri.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
Adapun uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq