Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Sudah 8 Kali Beraksi di Jakarta
Jumat, 24 April 2020 - 07:23:00 WIB
"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar. Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas di antaranya 40 bungkus rokok, 2 renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu hingga 80 detergen.
Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad