Kondisi Terkini Korban Ditabrak Mobil MBG di SD Jakut, 2 Siswa Masih Dirawat Intensif
"Tetapi seperti yang saya sampaikan, seluruh biaya menjadi tanggungan Pemerintah DKI Jakarta," tutur dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut MBG yang menabrak kerumunan siswa SDN Kalibaru 01 sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.
Insiden itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) pagi. Ketika itu, seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dalam rekaman CCTV, mobil terlihat menabrak pagar sekolah terlebih dulu. Selanjutnya, mobil melaju tak terkendali hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah.
Akibat kejadian itu, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Editor: Rizky Agustian