Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Konsumen Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara Pemohon Kredit Fiktif

Jumat, 11 September 2020 - 21:34:00 WIB
Konsumen Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara Pemohon Kredit Fiktif
Polisi membongkar kasus sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara. Para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, jasa membuat e-KTP palsu bervariasi, Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Keuntungan pelaku sejak 2018-2020 sudah ratusan juta rupiah keuntungannya," ujar Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, para konsumen pembuatan e-KTP palsu sebagian besar masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, mengambil kredit fiktif hingga yang ingin menikah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut