KPAI Prihatin Kasus Bayi Disiram Air Panas di Depok, Minta Daycare Tak Berizin Ditindak
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Sawangan, Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.
Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.
Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, korban berangsur membaik meski masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Alia.
"Lukanya 20 persen, sudah berangsur membaik," kata Santy.
Editor: Rizky Agustian