KPK Masih Tunggu Analisa JPU Terkait Vonis Imam Nahrawi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang telah memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana suap dana hibah Kemenpora pada KONI.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan daripada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sedang menganalisa lebih lanjut hasil putusan majelis hakim. Menurut Lili, proses analisa memakan waktu tujuh hari dan hasil dari analisa itu akan dikonsultasikan kepada para pimpinan.
"Apakah KPK akan lalukan tempuh upaya hukum? Tentu kita tunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kan dalam masa waktu tujuh hari pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," katanya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut Lili mengatakan, ihwal permintaan dari Imam yang meminta kepada KPK untuk terus mengusut aliran suap sebesar Rp11,5 miliar, pihaknya juga belum mengambil keputusan. Lembaga antirasuah, kata Lili masih akan mendiskusikannya terlebih dulu dengan melihat kembali berbagai macam alat bukti maupun keterangan saksi-saksi yang telah tersedia.
"Pengambangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut. Rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi dan apakah informasi itu bisa dikembangan atau tidak. Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ucapnya.