Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Pencapaian Indikator Tata Kelola Pemprov DKI 2020 hanya 76%, Turun Jauh Dibanding 2019

Selasa, 06 April 2021 - 11:20:00 WIB
KPK Ungkap Pencapaian Indikator Tata Kelola Pemprov DKI 2020 hanya 76%, Turun Jauh Dibanding 2019
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (foto: Raka/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pencapaian indikator-indikator tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2020 mengalami penurunan dibanding 2019. Pencapaian indikator tata kelola Pemprov DKI tahun 2020 hanya 76 persen atau turun dari tahun 2019 yang mencapai 91 persen.

Hal ini sampaikannya dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balaikota Jakarta, Senin, 5 April 2021. 

Ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). 

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” ujar Alexander dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Terkait PBJ, kata Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius. Sebab, mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ. 

"Terkait optimalisasi pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta diminta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain," kata Alex.

Terkait manajemen aset, Alex menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya. Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen. 

"Karenanya, KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK, katanya, sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya," tuturnya.

Alex juga mengapresiasi pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 triliun. Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional. 

KPK juga mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir di tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya. 

"Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya. Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban," imbuhnya.

Menanggapi itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi.  Anies menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK dan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021.

"Kami meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut