Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang lewat Jalur Parpol

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:52:00 WIB
KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang lewat Jalur Parpol
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Adapun pendaftaran cagub dan cawagub independen dibuka mulai Rabu, 8 Mei 2024 hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB serta Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut