Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang
Advertisement . Scroll to see content

KRL Dibatasi 74 Penumpang Per Gerbong saat PSBB Total, MRT 60 Orang

Senin, 14 September 2020 - 09:59:00 WIB
KRL Dibatasi 74 Penumpang Per Gerbong saat PSBB Total, MRT 60 Orang
Rangkaian KRL melintas di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi pada Jumat 11 September 2020. Pembatasan kapasitas angkut moda transportasi dilakukan menyusul penerapan PSBB total mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan," bunyi keputusan dalam SK tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (14/9/2020).

SK tersebut mengatur Moda Raya Terpadu (MRT) maksimal mengangkut 60 orang per gerbong. Kemudian Lintas Raya Terpadu (LRT) 30 orang per gerbong.

Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dibatasi 74 orang per gerbong. Kereta api jarak jauh dibatasi kapasitasnya 25 orang per gerbong untuk eksekutif serta 30 orang per gerbong untuk kelas bisnis dan ekonomi.

Sementara bus Transjakarta dibatasi 60 pengguna untuk bus besar, 30 orang untuk bus sedang, dan 15 penumpang untuk bus kecil. Angkutan umum bus besar dan bus sedang wajib memisahkan penumpangnya satu baris untuk dua orang.

Sedangkan, bus kecil yang mempunyai bangku berhadapan hanya boleh diisi enam penumpang dengan rincian satu penumpang di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Kemudian, bus kecil berkursi empat baris dibatasi enam penumpang, bus kecil dengan kursi lima baris dibatasi delapan penumpang, dan bajaj hanya untuk dua orang.

Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris dibatasi tiga penumpang, kapal angkutan ke Kepulauan Seribu satu baris dibatasi dua penumpang. Mobil barang berkursi satu baris dibatasi dua orang dan mobil barang berkursi dua baris untuk tiga penumpang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut