Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ada Ancaman Foto Bugil Pelaku Disebar
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ujarnya.
Setelah video dikirimkan, R berupaya mengontak akun Icha Shakila. Hanya saja akun tersebut tak dapat dihubungi.
"Akun Facebook tersebut juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade.
Polisi pun menetapkan R sebagai tersangka. Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
R dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemilik akun Icha Shakila juga diburu. Sosok orang di balik akun tersebut diyakini menjadi dalang kasus pencabulan itu.
Editor: Rizky Agustian