Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrikan China Nilai Mobil Listrik Lebih Populer Ketimbang Hybrid di Perkotaan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Mobil Listrik Tabrak 2 Anggota PPSU hingga Terluka di Jaksel

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:10:00 WIB
Kronologi Mobil Listrik Tabrak 2 Anggota PPSU hingga Terluka di Jaksel
Ilustrasi kecelakaan mobil listrik tabrak 2 anggota PPSU di Jaksel. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pas mereka lagi mengisi ini, terjadilah kecelakaan tersebut. Di mana mobil ini, ini padahal jalannya jalan dua arah gede. Yang di deket Shell Tanjung Barat, tiba-tiba ini mobil nyerempet ke gerobak motor nabrak," kata Rocky. 

"Dari samping, pas di samping. Jadi kayaknya meleng atau apa jadi ini mobil ke kiri langsung tabrak samping. Terus gerobak motor agak keseret terus agak keseret nempel tuh di pohon akhirnya yang teman kami PPSU (yang) satu terpelanting, satu lagi nempel di pohon. Akhirnya tangannya robek, karena kejepit," ungkapnya.

Akibat insiden itu, Ibrahim yang mengalami luka serius, termasuk robekan di tangan akibat terjepit. Sedangkan, Lucky hanya mengalami luka ringan. Mereka pun dibawa ke Rumah Sakit Pasar Minggu. 

Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan bahwa sopir mobil listrik ini sempat mengaku mengantuk dan merasa tidak sadar setelah kejadian. Diketahui, pengemudi tersebut sedang mengalami beban emosional usai kehilangan anaknya 10 hari sebelumnya.

"Tadi kami tanya ke pengemudi, informasinya dia kayak meleng gitu. Katanya dia nggak sadar, tiba-tiba gelap. (Ngantuk?) Memang katanya dia sekitar 10 hari lalu anaknya baru meninggal. Kayaknya kebawa pikiran atau apa kami enggak tahu. Dia ini posisi sopir, bukan yang punya mobil," kata Anggiat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut