Kronologi Pengeroyokan Kakek oleh 5 Pemuda hingga Tewas di Cakung
JAKARTA iNews.id - Polisi memaparkan kronologi peristiwa pengeroyokan terhadap seorang kakek berumur 89 tahun hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Korban yang diketahui bernama Wiyanto Halim (HM) dikeroyok dengan pemukulan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan kematian di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan rentetan peristiwa berdasarkan penyidikan intensif. Berdasarkan penyidikan diketahui pengeroyokan kakek diawali oleh korban yang diduga menyerempet pemotor di di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"(Kejadian) ini bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," tutur Zulpan saat konferensi pers pada Selasa (25/1/2022).
Setelah tersinggung karena diserempet oleh korban, kata Zulpan, pemotor tersebut mencoba memberhentikan kakek malang tersebut. Namun, kakek Wiyanto tidak menggubris hal tersebut.
Ini Peran Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan Kakek hingga Tewas
"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang disekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," ungkap dia.
Zulpan melanjutkan, teriakan maling itulah yang memprovokasi warga sekitaran Cakung untuk terlibat. Sejumlah pengendara roda dua lainnya pun ikut berbondong-bondong mengejar hingga berhenti sekitar pukul 02.00 WIB.
Kakek yang Tewas Dikeroyok Sempat Diancam Dibunuh Tiga Hari Sebelumnya
"Ini lah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor lain yang bersimpati pada teriakan salah satu pelaku ini sehingga secara beramai-ramai mengikuti mengejar mobil korban. Sampai berakhir di TKP akhir, yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung Jakarta Timur dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan," tambahnya.
Diketahui, keluarga korban didampingi kuasa hukum menjelaskan keterangan latar belakang kepergian korban dalam konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Menurut keterangan keluarga, Almarhum Wiyanto Halim meninggalkan rumah tanpa izin. Anak mendiang Wiyanto Halim, Bryana mengkonfirmasi kepergian ayahnya dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
"Nggak (izin keluar rumah), karena biasanya papa cuma pergi sebentar ke satu tempat pulang, atau nggak, biasanya pergi beli apa pulang. Nggak sampai yang begini malam," katanya.
Sedangkan, Kuasa hukum korban pengeroyokan, Freddy Yoanes Patty membeberkan kekejaman pengeroyokan tidak sampai pemukulan semata. Namun hingga korban meninggal dunia.
"Tidak selesai sampai pembunuhan sekalipun HM sudah meninggal dunia, jenazahnya masih diteriaki dan dipaksa makan kerupuk oleh para pembunuh tersebut. Sungguh perbuatan biadab orang yang sudah nyata meninggal dunia masih diperlakukan seperti itu," ujar Freddy.
Editor: Puti Aini Yasmin