Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan
Rabu, 08 Oktober 2025 - 09:14:00 WIB
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Dia ditangkap pada Selasa (7/10/2025) pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
Editor: Aditya Pratama