Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya berusaha melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya. Namun justru menjadi sasaran kekerasan yang lebih parah.
"Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama, teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T," kata Saiful.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mendapat perawatan akibat luka tusuk cukup serius.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi, polisi berhasil melacak keberadaan H. Dia ditangkap pada Selasa (7/10/2025) pukul 16.30 WIB, di Kramat Jaya, Johar Baru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
Editor: Aditya Pratama