Kronologi Suami Tega Bakar Istri-Anak di Cakung, Pelaku juga Membakar Dirinya karena Panik
Setelah itu warga melapor ke Polsek Cakung. Pelaku dan korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sukapura dan RSU Pekerja, Jakarta Utara.
"Pelaku US alami luka bakar di bagian tangan, paha dan kedua kaki. WH luka bakar di bagian telinga, muka, rambut, kedua tangan, dan kedua kaki. Sedangkan kedua putrinya yang masih di bawah umur, mengalami luka bakar di bagian muka, rambut, leher, kedua tangan dan kedua kaki," katanya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku US karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pembakaran. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku US dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat