Kurir di Depok Dapat Upah Rp1 Juta per Kilogram Ganja yang Diedarkan
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 kilogram, Rabu (26/1/2022). Satres Narkoba Polres Depok mengamankan tersangka S (24) pada Kamis (6/1/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan kurir yang mengedarkan ganja tersebut mendapatkan upah cukup besar dari pengatur di atasnya, yakni Rp1 juta per satu kilogram.
"Ia mengakui untuk setiap kilogram daun ganja kering yang diterima mendapatkan upah Rp1 juta. Jadi kalau 17 kilogram berarti Rp17 juta," ujar Endra Zulpan di Mapolres Depok.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg dan dua buah timbangan untuk memecah dan mensortir paket ganja. Dua pengendali dengan inisial A dan B juga masih dalam pengejaran.
Simpan 6 Bal Ganja Kering, 2 Emak-Emak di Langkat Ditangkap
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A, peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," tambah Endra.