Kurir di Depok Dapat Upah Rp1 Juta per Kilogram Ganja yang Diedarkan
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:47:00 WIB
Endra menyebutkan, tersangka mengakui perannya sebagai kurir dan penerima narkotika adalah bukan yang pertama kalinya.
"Dia sudah beroperasi sejak November tahun lalu, yang bersangkutan juga pernah tersangkut penyalahgunaan narkotika 500 gram sabu dan baru diamankan bulan ini terkait ganja," kata Endra.
Pelaku S A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancama pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Editor: Reza Fajri