Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Senin, 28 Juni 2021 - 02:34:00 WIB
Langgar Aturan PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara
Satpol PP dilibatkan selama pemberlakukan aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil atau pun besar akan ditindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," katanya. 

Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dia berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.

"Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut