Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Ditangkap Imigrasi di Kemayoran

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:48:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Afrika Ditangkap Imigrasi di Kemayoran
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menjaring tiga Warga Negara Asing (WNA), Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, para WNA itu dijerat Pasal 116 dan /atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.

Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut