Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Senin, 06 September 2021 - 08:27:00 WIB
Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara
Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP DKI)..
Advertisement . Scroll to see content

Tindakan lebih tegas akan diberikan jika setelah penutupan sementara kembali ditemukan pelanggaran PPKM. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," tulis imbauan Satpol PP DKI.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut