Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ada 31 pelaku usaha kuliner yang disidang di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021).
"Ada 31 orang pelaku usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Juli-Agustus 2021 jadi peserta sidang. Puluhan pelaku usaha itu dikenakan denda mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Rabu (25/8/2021).
Tamo menambahkan, denda yang dikenakan ke pelanggar jumlahnya tidak besar. Hal ini dilakukan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Tamo, 31 pelaku usaha itu terbukti melanggar Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dikatakan Tamo, para pelaku usaha itu didapati melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.