Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang
Kamis, 26 Agustus 2021 - 02:50:00 WIB
"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo.
Dalam sidang kali ini, adapun total denda yang dikumpulkan sekitar Rp20 juta.
Sayangnya, tidak semua pelanggar hadir. Dari data, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir untuk disidang.
"Tiga orang nggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," kata Tamo.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto