Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Kamis, 26 Agustus 2021 - 02:50:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo. 

Dalam sidang kali ini, adapun total denda yang dikumpulkan sekitar Rp20 juta.

Sayangnya, tidak semua pelanggar hadir. Dari data, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir untuk disidang.

"Tiga orang nggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," kata Tamo.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut