Langgar PSBB DKI, Perusahaan Ditutup Bertambah Jadi 34
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Porvinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga hari ke-12 penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menutup operasional 34 perusahaan. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan 34 perusahaan itu bukan termasuk 11 yang dikecualikan dalam PSBB. Sebanyak operasional 34 perusahaan yang ditutup tersebar di 4 wilayah, yakni Jakarta Pusat ada 9 perusahaan, Jakarta Barat 14 perusahaan, Jakarta Utara 4 perusahaan, di Jakarta Selatan 6 perusahaan dan di Jakarta Timur 1 perusahaan.
"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," ujar Andri di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia menuturkan, sesuai Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 menjelaskan 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, yaitu bahan pangan (makanan,minuman) energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan.
Kemudian logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Sebalumnya, data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) Pemprov DKI Jakarta Senin (20/4/2020) menyebutkan sebanyak 25 perusahaan ditutup sementara.
Penutupan tersebut setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 5 wilayah kota administratif dan 1 kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi wabah virus corona.
Editor: Kurnia Illahi