Langgar UU Karantina, Lima WNA Asal India Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka diduga pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima WNA asal India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WNA asal India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.
"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, modus mafia karantina tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.