Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Pilkada DKI, Ini Harapan Tim Hukum RIDO
“Kami melaporkan proses penyelenggaraan Pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Muslim Jaya Butarbutar.
“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambung dia.
Menurutnya, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Dia mengatakan, tak meratanya distribusi formulir C6 itu berujung pada tingkat partisipasi rakyat Jakarta yang rendah, yaitu hanya 59 persen.
“Nah kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59%, berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” ungkapnya.
Dia menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Jakarta Timur yang juga sangat rendah, yaitu 30 persen.
“Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih. Nah, kalau ini terjadi di seluruh Jakarta, khususnya di Jakarta Timur, ini bisa kita bayangkan bahwa banyaknya hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian