Larangan Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku bagi Penduduk Ber-KTP Jabodetabek
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Di luar ketentuan itu dikecualikan pula pada sejumlah sektor yang diatur dalam Pasal 5.
“Pengendalian ini diatur melalui peraturan dan berlaku untuk semua orang dengan pengecualian seperti PSBB kemarin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Pengecualian itu antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps negara asing, organisasi internasional sesuai hukum internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, dan lainnya.
Editor: Zen Teguh